Dinamika Putusan Pengadilan Dalam Penyelsaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Main Article Content

Alex Kusmardani
Univeristas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Siah Kho'siah
Univeristas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar keputusan hakim atas Putusan Perceraian dengan Pemberian Hak Asuh Anak kepada ayah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan negara dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan pengkajian dokumen atau penelitian perpustakaan Hasil pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Pengadilan Agama Bogor dalam pertimbangan hukumnya terhadap perkara Nomor 0915/Pdt.G/2017/PA. Bgr mengenai penetapan hak asuh anak akibat perceraian, adalah bahwa majelis hakim berpendapat dan sejalan dengan kehendak undang-undang tentang perlindungan. anak-anak bahwa kewajiban merawat anak harus didasarkan pada kepentingan anak-anak dan bukan untuk kepentingan orang tua mereka. Sementara itu, dalam pelaksanaan penitipan anak dalam putusan Nomor: 361/K/Ag/2020 di Pengadilan Agama Cibinong dinyatakan gagal dalam pelaksanaannya, karena terdakwa sebagai pihak yang kalah tidak mau menyerahkan NK-nya secara sukarela dan terdakwa juga tidak kooperatif dalam perkara ini. Dalam perkara Junco Nomor: 361/K/Ag/2020, penggugat sebagai pemenang dalam perkara tersebut masih belum mendapatkan haknya sebagai pemegang hak asuh anaknya, sehingga dalam hal ini putusan tersebut bersifat ilusi meskipun eksekusi telah melibatkan pihak yang berwenang


Keywords: Perceraian, Hak Asuh Anak, Pengadilan.