Prinsip Hukum Perseroan Terbatas pada Perusahaan Perseroan Daerah

Main Article Content

Yusticia Ardi Kandiyas
Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
Ermanto Fahamsyah
Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
Aan Efendi
Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia

Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain untuk menemukan prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, untuk menemukan implikasi hukum dari berlakunya prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, dan untuk menemukan pembaruan Perusahaan Perseroan Terbatas berdasarkan prinsip hukum Perseroan Terbatas.


Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang- undangan (statue approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.


Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, prinsip Hukum Perseroan Terbatas yang melekat pada Perseroda yang secara substantif atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT, yakni Prinsip PT sebagai Entitas Terpisah (separate legal entity) dan Prinsip Pertanggungjawaban terbatas (Limited Liability). Kedua, Sebagai implikasi hukum atas berlakunya prinsip hukum PT dalam BUMD berbentuk Perseroda, resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda tidak serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah yang kemudian dapat dituntut menggunakan delik korupsi. Pelaksanaan business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola Perseroda. Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban dengan alasan salah dalam memutuskan atau dengan alasan kerugian Perseroda sepanjang dapat membuktikan bahwa dalam pengambilan keputusannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah sesuai dengan maksud dan tujuan perseoran. Ketiga, Diperlukan perbaikan regulasi mengenai kepastian status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan negara/ daerah pada UU Keuangan Negara. Perbaikan regulasi dilakukan dengan menambahkan rumusan pasal yang jelas mengenai kepastian hukum status keuangan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan daerah melainkan kekayaan perseroda itu sendiri sehingga terhadap pengelolaannya mengacu pada prinsip- prinsip hukum PT. Hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas dan tegas berkenaan dengan terjadinya kerugian pada Perseroda agar tidak bertentangan dengan prinsip separate legal entity dan prinsip limited liability. Selain itu diperlukan pemberlakuan secara efektif ketentuan business judgement rules yang terdapat pada UUPT pada Perseroda sebagai perlindungan terhadap direksi yang berhati- hati dan beritikad baik dalam melaksanakan tugasnya agar tidak timbul kekhawatiran terjerat tindak pidana korupsi ketika dalam keputusan yang dibuatnya kemudian menimbulkan kerugian bagi Perseroda.


 


Keywords: Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseroan Daerah, Prinsip Hukum