Modus Operandi, Upaya Penanggulangan Serta Hambatan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur

Main Article Content

Apriana M. Bouk
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
Rudepel Petrus Leo
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
Darius Antonius Kian
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang semakin merajalela hingga ke daerah salah satunya adalah daerah Nusa Tenggara Timur. Pelaku perdagangan orang menggunakan berbagai macam modus operandi untuk mendapatkan korban. Perdagangan orang saat ini sangat meresahkan banyak anggota masyarakat karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sehingga pemerintah harus segera memberantas kejahatan ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah modus operandi tindak pidana perdagangan orang khususnya anak di wilayah hokum Kepolisian Daerah (POLDA) NTT? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak di wilayah hokum Kepolisian Daerah (POLDA) NTT? (3) Apakah hambatan-hambatan dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang khususnya anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah (POLDA) NTT? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan LAPAS Kelas IIA Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Modus operandi yg digunakan pelaku untuk mendapatkan korban yaitu pelaku mengiming-iming korban dengan gaji yang tinggi, pemalsuan dokumen, penculikan korban, penjeratan hutang, perekrutan TKI ke luar negeri secara non procedural/illegal. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif. (3) Hambatan yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yaitu kebanyakan para pelaku tindak pidana perdagangan orang berada di luar negeri, para pelaku melakukan tindakannya secara sembunyi dan perseorangan sehingga sulit dideteksi, ketika anak sudah menjadi korban baru orang tua mulai melaporkan kasus tersebut dan ada sebagian orang tua yang mengijinkan anaknya untuk dipekerjakan secara illegal.


Keywords: Modus Operandi, Upaya Penanggulangan, Hambatan, Tindak Pidana Perdagangan Orang