[1]
A. E. Ramadhani, “Perlindungan Hukum terhadap Dokter dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien yang Menolak Tindakan Medis yang Mengakibatkan Kematian ”, JSA, vol. 5, no. 7, pp. 2738-2751, Jul. 2024.