How to cite:
Mahendra, Aditya, Faridah, Anggeraini Oktarida (2022) Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah
Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun 2016-2020, Jurnal Syntax Admiration 3(8)
https://doi.org/10.46799/jsa.v3i8.465
E-ISSN:
2722-5356
Published by:
Ridwan Institute
Jurnal Syntax Admiration
Vol. 3 No. 8 Agustus 2022
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356
Sosial Teknik
ANALISIS RASIO KONDISI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DI KOTA
PALEMBANG PADA TAHUN 2016-2020
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Email : mahendra.am12@gmail.com, fari[email protected],
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
19 Juli 2022
Direvisi
13 Agustus 2022
Disetujui
23 Agustus 2022
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis
terhadap rasio kondisi keuangan pemerintah daerah di
Kota Palembang pada tahun 2016 sampai 2020. Model
enam dimensi yang dikonsep dan dikembangkan oleh
Ritonga pada tahun 2014 digunakan dalam penelitian
ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif
dengan metode deskriptif kuantitatif. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kota
Palembang memiliki solvabilitas jangka pendek,
solvabilitas jangka panjang, solvabilitas anggaran, dan
fleksibilitas keuangan yang baik karena memiliki aset
lancar, aset, jumlah pendapatan, dan kapasitas
pendapatan yang dinilai masih memadai. Tetapi,
memiliki kemandirian keuangan yang masuk dalam
kategori sedang karena masih bergantung pada sumber
pendanaan di luar kendalinya. Kemudian, untuk
solvabilitas layanan belum dapat dinilai tingkatannya
karena belum adanya batasan yang jelas yang dapat
membedakan kondisi yang baik dan kurang baik.
Namun, apabila nilai dari rasio solvabilitas layanannya
semakin tinggi, maka kondisi dari solvabilias
layanannya akan semakin baik juga.
Kata kunci:
Kondisi Keuangan, Rasio,
Dimensi, Indeks Komposit
Keywords :
Financial Condition, Ratio,
Dimensions, Composite
Index
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 954
Pendahuluan
Pengelolaan keuangan merupakan satu hal dari bagian otonomi daerah, yang dapat
memberikan hak-hak untuk mengelola atas pendapatan, belanja, dan pendanaan kepada
pemerintah daerah (Sudaryo et al., 2021). Hal ini mengakibatkan pemerintah pusat
harus mendistribusikan lebih dari 30 persen dari total anggarannya kepada pemerintah
daerah melalui dana desentralisasi yang meningkat secara signifikan (Ritonga, 2014).
Dalam desentralisasi atas pengelolaan keuangan tadi bukan aturan rinci yang disediakan
oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya,
melainkan hanya prinsip-prinsip atas pengelolaan keuangan daerah (Simanjuntak,
2015). Hal ini menyebabkan adanya variasi dari kondisi keuangan antar pemerintah
daerah.
Kondisi keuangan yang bervariasi ini telah menciptakan sebuah kebutuhan bagi
para pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, parlemen pusat
serta daerah, dan masyarakat untuk memiliki instrumen yang efektif untuk memantau
tingkat kesehatan dari berbagai macam pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
Tidak hanya sebatas itu saja, pihak-pihak berkepentingan juga perlu tahu faktor apa saja
yang menentukan variasi dari kondisi keuangan ini. Karena itulah, terjadi peningkatan
kebutuhan mengenai informasi kondisi keuangan di Indonesia saat ini (Ritonga, 2014).
Informasi yang dibutuhkan utnuk mengetahui kondisi keuangan ini dapat diperoleh
melalui laporan keuangan pemerintah daerah (Sofyan, 2019).
Laporan keuangan ini menginformasikan kepada para penggunanya mengenai
nilai dari total aktiva, total utang, total aktiva bersih, total pendapatan, total pengeluaran
dan arus kas masuk dan arus kas keluar (Yuliani & Agustini, 2016). Walaupun begitu,
hingga saat ini pada laporan keuangan yang telah diaudit masih belum memberikan
gambaran dari kondisi kesehatan keuangan pemerintah daerah kepada para
penggunanya. Tabel 1
Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kota Palembang Pada Tahun 2016-2020
Tahun
Opini BPK
2016
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2017
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2018
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2019
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2020
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Sumber: LHP atas LKPD Kota Palembang Tahun 2016-2020
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa pemerintah daerah Kota Palembang
mendapatkan predikat WTP atas pemeriksaan pada laporan keuangannya yang
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
955 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
dilakukan oleh BPK. Menurut (Selatan, 2020) Opini WTP memberikan keterangan
bahwa suatu entitas yang telah dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangannya telah
menyajikan hal-hal yang material, arus kas, posisi keuangan, dan hasil usahanya secara
wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai dengan
teori yang disampaikan oleh (Ritonga, 2014) bahwa walaupun laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Palembang telah selesai
dilaksanakan, akan tetapi di dalam laporan hasil pemeriksaan ini tidak
menginformasikan mengenai kondisi keuangan pemerintah daerah pada periode yang
bersangkutan.
Hasil penelitian (Primawaty, 2017), menunjukkan bahwa adanya perbedaan atas
kondisi keuangan dari setiap tipe pemerintahan berdasarkan model enam dimensi yang
dikembangkan oleh (Ritonga, 2014). Setelah dilakukan proses analisis didapatkan
kesimpulan bahwa walaupun sebuah pemerintah daerah telah mendapat opini WTP dari
Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangannya, namun kondisi keuangan dari
pemerintah daerah tersebut tidak termasuk sebagai kategori yang baik.
Berdasarkan latar belakang di atas analisis penelitian atas kondisi keuangan
pemerintah daerah Kota Palembang ini memiliki tujuan untuk mengetahui nilai rasio
kondisi keuangan pada pemerintah daerah Kota Palembang pada tahun 2016-2020
dengan menggunakan model analisis enam dimensi yang telah dikonsep dan
dikembangkan oleh (Ritonga, 2014). Di dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah
yang akan dijawab yaitu "Bagaimana nilai dari rasio kondisi keuangan pemerintah
daerah Kota Palembang pada tahun 2016-2020.
Metode
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kuantitatif deskriptif, yang
dimaksudkan untuk dapat memberikan gambaran atas rasio kondisi keuangan
pemerintah daerah Kota Palembang. Menurut (Sugiyono, 2018), metode kuantitatif
merupakan metode penelitian yang menggunakan filsafat positivisme sebagai
landasannya yang digunakan untuk meneliti atas populasi dan sampel tertentu.
Instrumen penelitian digunakan untuk pengumpulan data, kemudian analisis data dari
penelitian kuantitatif bersifat statistik yang dibuat dengan tujuan untuk menggambarkan
dan menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan sumber sekunder. Data
sekunder ini berupa Laporan Hasil Pemeriksaan - Laporan Keuangan Pemerindah
Daerah (LHP LKPD) Kota Palembang pada tahun 2016-2020 yang diperoleh melalui
laman website https://www.bpk.go.id/. Penelitian ini menggunakan data dari laporan
keuangan yang mendapatkan opini WTP dari BPK, hal ini dilakukan agar data yang
akan diteliti dapat memenuhi unsur validitas dan ketepatan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (Jusup, 2011). LKPD yang sudah diaudit secara umum adalah
LKPD yang bisa diandalkan karena telah melalui proses audit dari instansi yang
independen. Data publikasi mengenai jumlah penduduk yang diperoleh dari laman
website https://sumsel.bps.go.id/ juga digunakan pada penelitian ini.
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 956
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1. Hasil Perhitungan Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Kota Palembang
a. Solvabilitas Jangka Pendek
Tabel 1
Rasio Solvabilitas Jangka Pendek
di Kota Palembang Tahun 2016-2020
Tahun
Solvabilitas Jangka Pendek
Rasio A
Rasio B
Rasio C
2016
0,18
2,06
1,70
2017
0,74
4,77
3,94
2018
0,22
1,98
1,56
2019
0,18
1,46
1,00
2020
0,20
1,94
1,46
Sumber: Data yang diolah, 2022
Tabel 1 menggambarkan bahwa tingkat rasio solvabilitas jangka pendek
di Kota Palembang bersifat fluktuatif. Dari setiap rasio baik rasio A, rasio B,
dan rasio C dapat dilihat bahwa tingkat rasio solvabilitas jangka pendek paling
tinggi terjadi pada tahun 2017 yaitu dengan nilai secara berturut-turut 0,74;
4,77; dan 3,94. Kemudian, nilai rasio terendah terjadi pada tahun 2019 pada
setiap rasio yaitu secara berturut-turut sebesar 0,18; 1,46; dan 1,00.
b. Solvabilitas Jangka Panjang
Tabel 2
Rasio Solvabilitas Jangka Panjang
di Kota Palembang Tahun 2016-2020
Tahun
Solvabilitas Jangka Panjang
Rasio B
2016
21,30
2017
102,70
2018
43,15
2019
52,75
2020
65,21
Sumber: Data yang diolah, 2022
Tabel 2 menggambarkan bahwa tingkat rasio solvabilitas jangka panjang
di Kota Palembang bersifat fluktuatif. Dapat dilihat bahwa telah terjadi
peningkatan nilai rasio solvabilitas jangka panjang pada tahun 2017 dengan
nilai 102,70 yang merupakan nilai tertinggi. Sedangkan nilai rasio paling
rendah berada pada tahun 2016 dengan nilai 21,30
c. Solvabilitas Anggaran
Tabel 3
Rasio Solvabilitas Anggaran
di Kota Palembang Tahun 2016-2020
Tahun
Solvabilitas Anggaran
Rasio A
Rasio B
Rasio C
Rasio D
2016
1,17
1,17
1,66
1,07
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
957 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
2017
1,31
1,31
2,11
1,09
2018
1,14
1,14
1,98
1,00
2019
1,26
1,26
2,28
1,00
2020
1,16
1,19
2,10
1,00
Sumber: Data yang diolah, 2022
Tabel 3 menggambarkan bahwa tingkat rasio solvabilitas anggaran di
Kota Palembang bersifat fluktuatif. Dapat dilihat bahwa nilai rasio solvabilitas
anggaran tertinggi terjadi pada tahun 2017 dengan nilai rasio A, rasio B, rasio
C, maupun rasio D secara berturut-turut 1,31; 1,31; 2,11; dan 1,09. Kemudian,
nilai rasio paling rendah terjadi pada tahun 2016 dengan nilai secara berturut-
turut 1,17; 1,17; 1,66; dan 1,07.
d. Kemandirian Keuangan
Tabel 4
Rasio Kemandirian Keuangan
di Kota Palembang Tahun 2016-2020
Tahun
Kemandirian Keuangan
Rasio A
Rasio B
2016
0,25
0,27
2017
0,32
0,35
2018
0,27
0,27
2019
0,27
0,27
2020
0,28
0,28
Sumber: Data yang diolah, 2022
Tabel 4 menggambarkan bahwa tingkat rasio kemandirian keuangan di
Kota Palembang bersifat fluktuatif. Dapat dilihat bahwa dari setiap rasio, baik
rasio A maupun rasio B nilai tertinggi rasio kemandirian keuangan berada pada
tahun 2017 yaitu dengan nilai secara berturut-turut 0,32 dan 0,35. Kemudian,
nilai rasio paling rendah berada pada tahun 2016 dengan nilai secara berturut-
turut 0,25 dan 0,27.
e. Fleksibilitas Keuangan Tabel 5
Rasio Fleksibilitas Keuangan
di Kota Palembang Tahun 2016-2020
Tahun
Fleksibilitas Keuangan
Rasio B
Rasio D
2016
3,10
7,78
2017
11,93
22,64
2018
4,46
9,03
2019
6,51
11,62
2020
6,00
11,46
Sumber: Data yang diolah, 2022
Tabel 5 menggambarkan bahwa tingkat rasio fleksibilitas keuangan di
Kota Palembang bersifat fluktuatif. Dari setiap rasio baik rasio B dan rasio D
dapat dilihat bahwa nilai tertinggi rasio fleksibilitas keuangan terjadi pada
tahun 2017, yaitu dengan nilai secara berturut-turut 11,93 dan 22,64.
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 958
Kemudian, nilai rasio paling rendah berada pada tahun 2016 dengan nilai
secara berturut-turut 3,10 dan 7,78.
f. Solvabilitas Layanan Tabel 6
Rasio Solvabilitas Layanan
di Kota Palembang Tahun 2016-2020
Tahun
Solvabilitas Layanan
Rasio A
Rasio B
Rasio C
Rasio D
Rasio F
2016
4.457.563,70
4.677.139,63
3.604.746,49
1.820.122,91
360.594,09
2017
8.264.906,82
8.346.174,50
7.268.230,86
1.935.709,81
528.060,91
2018
8.492.001,15
8.693.479,34
7.564.998,48
2.111.710,90
515.400,02
2019
9.538.491,54
9.722.824,51
6.882.916,73
2.370.149,81
666.516,17
2020
10.886.982,32
11.056.522,77
8.187.226,10
2.209.992,85
530.823,73
Sumber: Data yang diolah, 2022
Tabel 6 menggambarkan bahwa tingkat rasio solvabilitas layanan di Kota
Palembang bersifat fluktuatif. Nilai rasio tertinggi terjadi pada tahun 2020
dengan nilai secara berturut-turut 10.886.982,32; 11.056.522,77; 8.187.226,10;
2.209.992,85; dan 530.823,73. Kemudian, nilai rasio paling rendah berada pada
tahun 2016 dengan nilai secara berturut-turut 4.457.563,70; 4.677.139,63;
3.604.746,49; 1.820.122,91; 360.594,09.
2. Statistik Deskriptif
a. Solvabilitas Jangka Pendek
Tabel 7
Statistik Deskriptif Rasio Solvabilitas Jangka Pendek
Rasio_A
Rasio_B
Rasio_C
N
Valid
5
5
5
Missing
6
6
6
Mean
.3040
2.4420
1.9320
Median
.2000
1.9800
1.5600
Std. Deviation
.24429
1.32243
1.15279
Skewness
2.211
2.052
1.936
Std. Error of Skewness
.913
.913
.913
Kurtosis
4.907
4.438
4.092
Std. Error of Kurtosis
2.000
2.000
2.000
Minimum
.18
1.46
1.00
Maximum
.74
4.77
3.94
Sumber: Data diolah dengan SPSS 25(2022)
Tabel 7 menggambarkan bahwa data untuk rasio A, rasio B, dan rasio C
tidak terdistribusi dengan normal, hal ini ditunjukkan oleh nilai skewness dan
kurtosis pada perhitungan statistik tersebut. Data dapat dianggap berdistribusi
dengan normal jika memiliki nilai skewness 0 dan kurtosis 3 (Ritonga, 2014).
Nilai skewness secara berturut-turut untuk rasio A, rasio B, dan rasio C yaitu
sebesar 2,211; 2,052; dan 1,936. Selain itu, nilai-nilai kurtosis untuk ketiga
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
959 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
rasio ini secara berturut-turut adalah sebesar 4,907; 4,438; dan 4,092. Karena
data dinilai tidak berdistribusi dengan normal, maka nilai median merupakan
nilai statistik yang tepat untuk merepresentasikan populasi (Kamnikar et al.,
2006).
b. Solvabilitas Jangka Panjang
Tabel 8
Statistik Deskriptif Rasio Solvabilitas Jangka Panjang
Statistics
Rasio_B
N
Valid
5
Missing
6
Mean
57.0220
Median
52.7500
Std. Deviation
30.16731
Skewness
.721
Std. Error of Skewness
.913
Kurtosis
1.091
Std. Error of Kurtosis
2.000
Minimum
21.30
Maximum
102.70
Sumber: Data diolah dengan SPSS 25(2022)
Tabel 8 menggambarkan bahwa data untuk rasio B tidak terdistribusi
dengan normal, hal ini ditunjukkan oleh nilai skewness dan kurtosis pada
perhitungan statistik tersebut. Data dapat dianggap berdistribusi dengan normal
jika memiliki nilai skewness 0 dan kurtosis 3 (Ritonga, 2014). Nilai skewness
untuk rasio B yaitu sebesar 0,721. Selain itu, nilai kurtosis untuk rasio ini
adalah sebesar 1,091. Karena data dinilai tidak berdistribusi dengan normal,
maka nilai median merupakan nilai statistik yang tepat untuk
merepresentasikan populasi (Kamnikar et al., 2006).
c. Solvabilitas Anggaran Tabel 9
Statistik Deskriptif Rasio Solvabilitas Anggaran
Statistics
Rasio_A
Rasio_B
Rasio_C
Rasio_D
N
Valid
5
5
5
5
Missing
6
6
6
6
Mean
1.2080
1.2140
2.0260
1.0320
Median
1.1700
1.1900
2.1000
1.0000
Std. Deviation
.07328
.06950
.23082
.04438
Skewness
.764
.593
-1.075
.723
Std. Error of Skewness
.913
.913
.913
.913
Kurtosis
-1.744
-1.384
1.771
-2.670
Std. Error of Kurtosis
2.000
2.000
2.000
2.000
Minimum
1.14
1.14
1.66
1.00
Maximum
1.31
1.31
2.28
1.09
Sumber: Data diolah dengan SPSS 25(2022)
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 960
Tabel 9 menggambarkan bahwa data untuk rasio A, rasio B, rasio C, dan
rasio D tidak terdistribusi dengan normal, hal ini ditunjukkan oleh nilai
skewness dan kurtosis pada perhitungan statistik tersebut. Data dapat dianggap
berdistribusi dengan normal jika memiliki nilai skewness 0 dan kurtosis 3
(Ritonga, 2014). Nilai skewness secara berturut-turut untuk rasio A, rasio B,
rasio C, dan rasio D yaitu sebesar 0,764; 0,593; -1,075; dan 0,723. Selain itu,
nilai-nilai kurtosis untuk keempat rasio ini secara berturut-turut adalah sebesar
-1,744; -1,384; 1,771; dan -2,670. Karena data dinilai tidak berdistribusi
dengan normal, maka nilai median merupakan nilai statistik yang tepat untuk
merepresentasikan populasi (Kamnikar et al., 2006).
d. Kemandirian Keuangan
Tabel 10
Statistik Deskriptif Rasio Kemandirian Keuangan
Statistics
Rasio_A
Rasio_B
N
Valid
5
5
Missing
6
6
Mean
.2780
.2880
Median
.2700
.2700
Std. Deviation
.02588
.03493
Skewness
1.228
2.154
Std. Error of Skewness
.913
.913
Kurtosis
2.399
4.678
Std. Error of Kurtosis
2.000
2.000
Minimum
.25
.27
Maximum
.32
.35
Sumber: Data diolah dengan SPSS 25(2022)(Priyatno, 2018)
Tabel 10 menggambarkan bahwa data untuk rasio A dan rasio B tidak
terdistribusi dengan normal, hal ini ditunjukkan oleh nilai skewness dan
kurtosis pada perhitungan statistik tersebut. Data dapat dianggap berdistribusi
dengan normal jika memiliki nilai skewness 0 dan kurtosis 3 (Ritonga, 2014).
Nilai skewness secara berturut-turut untuk rasio A dan rasio B yaitu sebesar
1,228 dan 2,154. Selain itu, nilai-nilai kurtosis untuk kedua rasio ini secara
berturut-turut adalah sebesar 2,399 dan 4,678. Karena data dinilai tidak
berdistribusi dengan normal, maka nilai median merupakan nilai statistik yang
tepat untuk merepresentasikan populasi (Kamnikar et al., 2006).
e. Fleksibilitas Keuangan Tabel 11
Statistik Deskriptif Rasio Fleksibilitas Keuangan
Statistics
Rasio_B
Rasio_D
N
Valid
5
5
Missing
6
6
Mean
6.4000
12.5060
Median
6.0000
11.4600
Std. Deviation
3.36922
5.89480
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
961 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
Skewness
1.371
1.813
Std. Error of Skewness
.913
.913
Kurtosis
2.360
3.588
Std. Error of Kurtosis
2.000
2.000
Minimum
3.10
7.78
Maximum
11.93
22.64
Sumber: Data diolah dengan SPSS 25(2022)
Tabel 11 menggambarkan bahwa data untuk rasio B dan rasio D tidak
terdistribusi dengan normal, hal ini ditunjukkan oleh nilai skewness dan
kurtosis pada perhitungan statistik tersebut. Data dapat dianggap berdistribusi
dengan normal jika memiliki nilai skewness 0 dan kurtosis 3 (Ritonga, 2014).
Nilai skewness secara berturut-turut untuk rasio B dan rasio D yaitu sebesar
1,371 dan 1,813. Selain itu, nilai-nilai kurtosis untuk kedua rasio ini secara
berturut-turut adalah sebesar 2,360 dan 3,588. Karena data dinilai tidak
berdistribusi dengan normal, maka nilai median merupakan nilai statistik yang
tepat untuk merepresentasikan populasi (Kamnikar et al., 2006).
f. Solvabilitas Layanan
Tabel 12
Statistik Deskriptif Rasio Solvabilitas Layanan
Statistics
Rasio_A
Rasio_B
Rasio_C
Rasio_D
Rasio_F
N
Valid
5
5
5
5
5
Missing
6
6
6
6
6
Mean
8327989.1060
8499228.1500
6701623.7320
2089537.2560
520278.9840
Median
8492001.1500
8693479.3400
7268230.8600
2111710.9000
528060.9100
Std. Deviation
2399210.003
2382564.974
1795618.960
217940.1288
108489.7855
Skewness
-1.190
-1.148
-1.842
.027
-.308
Std. Error of
Skewness
.913
.913
.913
.913
.913
Kurtosis
2.165
2.024
3.725
-1.218
1.994
Std. Error of
Kurtosis
2.000
2.000
2.000
2.000
2.000
Minimum
4457563.70
4677139.63
3604746.49
1820122.91
360594.09
Maximum
10886982.32
11056522.77
8187226.10
2370149.81
666516.17
Sumber: Data diolah dengan SPSS 25(2022)
Tabel 12 menunjukkan bahwa data untuk rasio A, rasio B, rasio C, rasio
D, dan rasio F tidak terdistribusi dengan normal, hal ini ditunjukkan oleh nilai
skewness dan kurtosis pada perhitungan statistik tersebut. Data dapat dianggap
berdistribusi dengan normal jika memiliki nilai skewness 0 dan kurtosis 3
(Ritonga, 2014). Nilai skewness secara berturut-turut untuk rasio A, rasio B,
rasio C, rasio D, dan rasio F yaitu sebesar -1,190; -1,148; -1,842; 0,27; dan -
0,308. Selain itu, nilai-nilai kurtosis untuk kelima rasio ini secara berturut-turut
adalah sebesar 2,165; 2,024; 3,725; -1,218; dan 1,994. Karena data dinilai tidak
berdistribusi dengan normal, maka nilai median merupakan nilai statistik yang
tepat untuk merepresentasikan populasi (Kamnikar et al., 2006).
3. Indeks Komposit Kondisi Keuangan Pemerintah Kota Palembang
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 962
a. Indeks Dimensi
Setelah melakukan perhitungan atas indeks indikator setiap rasio kondisi
keuangan, maka selanjutnya dilakukan perhitungan atas indeks dimensi setiap
rasio kondisi keuangan. Indeks dimensi rasio kondisi keuangan adalah rata-rata
aritmatik dari indeks rasio-rasio kondisi keuangan (Ritonga, 2014).
Perhitungan indeks dimensi ini diperlukan untuk dapat menentukan indeks
komposit keuangan pemerintah daerah Kota Palembang.
Tabel 13
Indeks Dimensi Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Kota Palembang
Tahun
Solvabilitas
Jangka
Pendek
Solvabilitas
Jangka
Panjang
Solvabilitas
Anggaran
Kemandirian
Keuangan
Fleksibilitas
Keuangan
Solvabilitas
Layanan
2016
0,17
0,00
0,30
0,00
0,00
0,00
2017
1,00
1,00
0,93
1,00
1,00
0,54
2018
0,15
0,27
0,13
0,20
0,12
0,63
2019
0,00
0,39
0,62
0,18
0,32
0,86
2020
0,11
0,54
0,29
0,29
0,29
0,85
Sumber: Data yang diolah, 2022
b. Indeks Kondisi Keuangan (IKK)
Setelah melakukan perhitungan atas indeks indikator setiap rasio kondisi
keuangan dan indeks dimensi dari setiap rasio kondisi keuangan, maka
selanjutnya dilakukan perhitungan atas indeks kompositnya. Indeks komposit
kondisi keuangan pemerintah daerah adalah rata-rata tertimbang dari indeks-
indeks dimensinya (Ritonga, 2014).
Tabel 14
Indeks Komposit Kondisi Keuangan Pemerintah
Daerah Kota Palembang
Tahun
Indeks Kondisi Keuangan
2016
0,077
2017
0,942
2018
0,229
2019
0,354
2020
0,374
Sumber: Data yang diolah, 2022
Berdasarkan tabel di atas dapat dikatakan bahwa indeks komposit kondisi
keuangan pemerintah daerah Kota Palembang bersifat fluktuasi. Nilai indeks
komposit paling tinggi terjadi pada tahun 2017 dengan nilai 0,942, dan nilai
indeks komposit paling rendah terjadi pada tahun 2016 dengan nilai 0,077.
B. Pembahasan
1. Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Kota Palembang
a. Solvabilitas Jangka Pendek
Peningkatan nilai rasio solvabilitas jangka pendek yang terjadi pada
tahun 2017 disebabkan oleh rendahnya nilai kewajiban lancar yang dimiliki
oleh pemerintah Kota Palembang pada saat itu, sehingga hal ini menyebabkan
nilai aset lancar yang dimiliki oleh pemerintah Kota Palembang lebih banyak
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
963 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
dibandingkan dengan nilai kewajiban lancar. Selanjutnya, terjadi pula kenaikan
pada nilai realisasi kas dan setara kas pada tahun 2017. Dapat dikatakan bahwa
nilai rasio solvabilitas jangka pendek yang semakin menurun menandakan
bahwa jumlah kas yang menganggur (idle cash) semakin sedikit, namun
sebaliknya kenaikan nilai rasio solvabilitas jangka pendek menandakan bahwa
semakin banyak pula jumlah idle cash. Menurut (Maizunati, 2017), nilai
solvabilitas jangka pendek yang terlalu tinggi mengindikasikan bahwa belum
optimalnya alokasi aset yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, yang
menyebabkan banyak kas yang menganggur (idle cash) pada saat pembukuan
akhir tahun.
Kemudian, berdasarkan data yang didapatkan maka dapat dikatakan
bahwa pada tahun 2016 hingga tahun 2020 pemerintah Kota Palembang tidak
melakukan aktivitas investasi jangka pendek, hal ini dapat dilihat dari laporan
keuangan bagian neraca yang sejak tahun 2018 sudah tidak menampilkan lagi
bagan akun untuk investasi jangka pendek (LHP LKPD Kota Palembang
Tahun 2016-2020). Sehingga, sumber aset lancar yang dapat diandalkan oleh
pemerintah Kota Palembang untuk mengatasi kewajiban lancarnya berasal dari
kas dan setara kas dan juga piutang yang dimilikinya.
b. Solvabilitas Jangka Panjang
Peningkatan nilai rasio yang cukup tinggi yang terjadi pada tahun 2017
disebabkan karena nilai aset pemerintah Kota Palembang mengalami
peningkatan hampir dua kali lipatnya sedangkan, total kewajiban yang dimiliki
oleh pemerintah Kota Palembang mengalami penurunan lebih dari dua kali
lipat. Hal ini menyebabkan nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah Kota
Palembang untuk menjamin kewajibannya meningkat drastis. Selanjutnya,
pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 nilai rasio solvabilitas jangka
panjang menunjukkan tren meningkat namun tidak berlebihan seperti yang
terjadi pada tahun 2017. Menurut (Priyono, 2018) hal ini mengambarkan
bahwa pemerintah daerah Kota Palembang secara umum memiliki kemampuan
yang lebih baik untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
Kemudian, perhitungan atas rasio solvabilitas jangka panjang di Kota
Palembang hanya dapat dilakukan pada rasio B dikarenakan, pada tahun 2016
hingga tahun 2020 pemerintah Kota Palembang tidak melakukan aktivitas
investasi jangka panjang, sehingga perhitungan atas rasio A dengan nilai
investasi jangka panjang sebagai penyebutnya tidak dapat dilakukan (LHP
LKPD Kota Palembang Tahun 2016-2020). Hal ini dapat dilihat pada laporan
keuangan bagian neraca pemerintah Kota Palembang tahun 2016 hingga tahun
2020. Kemudian, pada laporan keuangan bagian neraca ini juga sudah tidak
menampilkan lagi rincian atas ekuitas, sehingga nilai ekuitas dana investasi
tidak diketahui besarannya. Hal ini menyebabkan tidak dapat dilakukannya
perhitungan atas rasio C.
c. Solvabilitas Anggaran
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 964
Nilai rasio solvabilitas anggaran yang berfluktuasi ini disebabkan karena
pada tahun 2016 hingga tahun 2020 nilai realisasi dari pendapatan dan belanja
pada pemerintahan Kota Palembang masih berfluktuasi. (Maizunati, 2017)
dalam penelitiannya menyatakan bahwa penurunan nilai rasio solvabilitas
anggaran dapat disebabkan oleh lebih besarnya pertumbuhan pendapatan DAK
dan belanja operasional dibandingkan pertumbuhan pendapatan. Menurut
(Priyono, 2017) total belanja yang terus naik namun tidak disertai dengan
naiknya pendapatan akan menyebabkan nilai anggaran pemerintah daerah
melemah.
Walaupun nilai solvabilitas anggaran pada pemerintah daerah Kota
Palembang berfluktuasi, akan tetapi nilai rasio ini menggambarkan bahwa
pemerintah daerah Kota Palembang masih memiliki jumlah pendapatan yang
cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya karena tidak ada nilai rasio
yang di bawah nilai 1. Menurut (Priyono, 2017) sebuah pemerintahan daerah
akan mengalami kesulitan untuk mendanai kegiatan operasionalnya apabila
nilai rasio solvabilitas anggarannya berada di bawah 1.
d. Kemandirian Keuangan
Peningkatan nilai rasio kemandirian keuangan pada tahun 2017 yang
cukup tinggi dibandingkan atas peningkatan nilai rasio tahun lainnya
disebabkan karena adanya kenaikan yang cukup tinggi pada nilai realisasi
penerimaan PAD pada pemerintahan daerah Kota Palembang. Nilai rasio
kemandirian keuangan yang berfluktuasi ini disebabkan karena pada tahun
2016 hingga tahun 2020 nilai realisasi dari pendapatan dan belanja pada
pemerintahan Kota Palembang masih berfluktuasi. Akan tetapi pada tahun
2018 sampai dengan tahun 2020 nilai rasio kemandirian keuangan
menunjukkan tren meningkat. Menurut (Maizunati, 2017) hal ini menunjukkan
bahwa selama tahun 2018 hingga tahun 2020 pemerintah daerah Kota
Palembang sudah cukup baik dalam meningkatkan pendapatan dari eksplorasi
sumber pendanaan baru.
Kenaikan nilai ini dapat lebih ditingkatkan dengan cara pemerintah
daerah Kota Palembang harus lebih mengoptimalkan kegiatan ekonomi dari
sektor yang dinilai memiliki potensi di Kota Palembang seperti contohnya
industri pengolahan, konstruksi, dan perdagangan yang memiliki nilai tertinggi
pada postur PDRB Kota Palembang berdasarkan data yang dipublikasikan oleh
BPS. Walaupun mengalami tren meningkat pada tiga tahun terakhir, akan
tetapi dapat dikatakan bahwa nilai rasio kemandirian keuangan pemerintah
daerah Kota Palembang masih rendah. Menurut (Priyono, 2017) rendahnya
rasio kemandirian ini menggambarkan bahwa pemerintah daerah Kota
Palembang masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi atas dana
transfer dan dana perimbangan.
e. Fleksibilitas Keuangan
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
965 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
Peningkatan nilai rasio fleksibilitas keuangan yang cukup tinggi yang
terjadi pada tahun 2017, disebabkan karena nilai realisasi total kewajiban pada
pemerintahan Kota Palembang mengalami penurunan lebih dari dua kali
lipatnya dibandingkan dengan realisasi total kewajiban pada tahun sebelumnya.
Hal ini menyebabkan nilai pendapatan yang dimiliki oleh pemerintah kota
Palembang untuk menjamin kewajibannya meningkat drastis. Kemudian pada
tahun 2018 hingga tahun 2020 nilai rasio fleksibilitas keuangan pemerintah
daerah kota Palembang menunjukkan tren meningkat walaupun mengalami
sedikit penurunan pada tahun 2020. Menurut (Maizunati, 2017) penurunan
nilai fleksibilitas keuangan ini dapat disebabkan karena kenaikan pertumbuhan
persentase kewajiban dan pendapatan DAK yang lebih tinggi dibandingkan
dengan pertumbuhan persentase total pendapatan.
Kemudian, perhitungan atas rasio fleksibilitas keuangan di Kota
Palembang hanya dapat dilakukan pada rasio B dan rasio D dikarenakan, pada
tahun 2016 hingga tahun 2020 pemerintah Kota Palembang tidak melakukan
aktivitas investasi jangka panjang, akibatnya pada laporan keuangan bagian
neraca juga tidak menampilkan bagan akun pembayaran pokok pinjaman (LHP
LKPD Kota Palembang Tahun 2016-2020). Hal ini menyebabkan perhitungan
atas rasio A dengan nilai pembayaran pokok pinjaman sebagai penyebutnya
tidak dapat dilakukan. Kemudian, perhitungan atas rasio C dengan nilai
kewajiban jangka panjang sebagai penyebutnya juga tidak dapat dilakukan.
f. Solvabilitas Layanan
Nilai rasio solvabilitas layanan yang berfluktuasi tetapi menunjukkan
tren yang meningkat ini disebabkan karena pada tahun 2016 hingga tahun 2019
jumlah penduduk di Kota Palembang terus bertambah akan tetapi pada tahun
2020 jumlah penduduk di Kota Palembang mengalami penurunan. Berdasarkan
nilai rasio solvabilitas layanan selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah Kota Palembang menunjukkan
komitmen yang baik untuk bisa terus memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakatnya. Hal ini dikarenakan menurut (Priyono, 2017), dengan naiknya
nilai dari rasio solvabilitas layanan maka akan menggambarkan usaha dari
pemerintah untuk terus bisa menyediakan pelayanan yang lebih baik lagi untuk
penduduk pada pemerintahannya. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa
semakin meningkatnya nilai rasio solvabilitas layanan pemerintah daerah Kota
Palembang maka menggambarkan semakin meningkat pula kualitas atas
pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, perhitungan atas rasio solvabilitas layanan hanya bisa
dilakukan terhadap rasio A, rasio B, rasio C, rasio D, dan rasio F dikarenakan
pada tahun 2016 hingga tahun 2020 pemerintah Kota Palembang tidak
melaksanakan aktivitas belanja publik. Sehingga, perhitungan atas rasio E
dengan menggunakan belanja publik sebagai pembilangnya tidak dapat
dilakukan (LHP LKPD Kota Palembang Tahun 2016-2020). Hal ini dapat
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 966
dilihat pada laporan keuangan bagian laporan realisasi anggaran pemerintah
Kota Palembang tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
2. Statistik Deskriptif atas Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Kota
Palembang
a. Solvabilitas Jangka Pendek
Nilai median dari rasio A, rasio B, dan rasio C secara berturut-turut
adalah sebesar 0,200; 1,980; dan 1,560. Hal ini menggambarkan bahwa
pemerintah daerah Kota Palembang pada tahun 2016 sampai dengan tahun
2020 memiliki 0,200; 1,980; dan 1,560 kali aset lancar yang dapat digunakan
untuk menjamin kewajiban jangka pendeknya. Menurut (Ritonga, 2014) belum
bisa ditentukan berapa nilai yang ideal mengenai rasio solvabilitas jangka
pendek atas suatu pemerintah daerah hingga saat ini. Akan tetapi, semakin
tinggi nilai dari solvabilitas jangka pendek dapat mengindikasikan bahwa
semakin tinggi pula jumlah aset lancar yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dimana aset lancar ini dapat dimanfaatkan untuk bisa memberikan pelayanan
yang lebih baik kepada masyarakat. Menurut (Wardhani, 2017) penurunan nilai
tren solvabilitas jangka pendek merupakan hal yang baik untuk kondisi
keuangan pemerintah daerah, karena menggambarkan adanya perbaikan dalam
pengelolaan aktiva lancar yang lebih difokuskan ke pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah
Kota Palembang memiliki solvabilitas jangka pendek yang baik, karena
memiliki aset lancar yang cukup untuk menjamin kewajiban lancarnya.
Walaupun begitu, nilai aset lancar yang ini terbilang cukup sedikit untuk dapat
menjamin kewajiban jangka pendeknya, karena pada dimensi rasio A nilai
yang didapatkan masih dibawah 1,000.
b. Solvabilitas Jangka Panjang
Nilai median dari rasio B adalah sebesar 52,750. Hal ini menunjukkan
bahwa pemerintah daerah Kota Palembang pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2020 memiliki jaminan sebesar 52,75 rupiah aset untuk setiap satu rupiah
utang jangka panjang yang dimilikinya. Menurut (Ritonga, 2014) semakin baik
kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya
ditunjukkan dengan semakin tinggi pula nilai dari rasio solvabilitas jangka
panjang yang ada. Kemudian, semakin rendah nilai rasio akan menunjukkan
semakin lemah juga kemampuan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi
kewajiban jangka panjangnya. Menurut (Primawaty, 2017) adanya perubahan
kebijakan akuntansi pada pemerintahan sejak tahun 2015, yaitu mulai
berlakunya standar akuntansi berbasis akrual dapat menyebabkan penurunan
jumlah aset dikarenakan mulai disajikannya penyusutan aset dalam laporan
keuangan pemerintah daerah. Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa
pemerintah daerah Kota Palembang memiliki solvabilitas jangka panjang yang
baik karena memiliki jumlah aset yang cukup untuk menjamin kewajiban
jangka panjangnya.
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
967 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
c. Solvabilitas Anggaran
Nilai median dari rasio A, rasio B, rasio C, dan rasio D secara berturut-
turut adalah sebesar 1,170; 1,190; 2,100; dan 1,000. Hal ini menggambarkan
bahwa pemerintah daerah Kota Palembang pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2020 memiliki jumlah pendapatan sebesar 1,170; 1,190; 2,100; dan 1,000
kali yang dapat digunakan untuk membiayai belanja operasionalnya. Menurut
(Ritonga, 2014) jumlah pendapatan pemerintah daerah yang ada untuk dapat
dipakai guna membiayai belanja operasionalnya ditunjukkan oleh nilai dari
rasio solvabilitas anggaran. Semakin tinggi nilai rasio maka, semakin banyak
pula pendapatan yang dimiliki untuk menutupi biaya operasional pemerintah.
Menurut (Primawaty, 2017) nilai median yang bernilai positif menunjukkan
bahwa pemerintah daerah memiliki jumlah pendapatan yang cukup untuk
membiayai belanja operasionalnya. Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa
pemerintah daerah kota Palembang memiliki solvabilitas anggaran yang baik,
karena memiliki jumlah pendapatan yang cukup untuk digunakan dalam
membiayai belanja operasionalnya.
d. Kemandirian Keuangan
Nilai median dari rasio A dan rasio B secara berturut-turut adalah sebesar
0,270 dan 0,270. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kota
Palembang pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 hanya memiliki sekitar
27% dan 27% dari jumlah pendapatan yang berada di bawah kendalinya.
Menurut (Ritonga, 2014) kontribusi pendapatan asli daerah untuk mendanai
aktivitas pemerintah daerah ditunjukkan dengan nilai rasio kemandirian
keuangan. Semakin tinggi nilai rasio, maka semakin besar pula kontribusinya.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa, semakin tinggi nilai rasio ini, maka
semakin baik juga tingkat kemandirian keuangan yang dimiliki oleh suatu
pemerintah daerah. Menurut (Ritonga, 2014) nilai kemandirian keuangan yang
lemah dapat disebabkan oleh kebijakan konstitusi yang mengatur tentang,
segala sesuatu yang mempengaruhi kehidupan masyarakat luas harus dikelola
oleh pemerintah pusat. Hal ini mengakibatkan penerimaan strategis dari PPh
dan PPN di daerah tidak menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Kondisi ini menyebabkan rendahnya kemandirian keuangan pemerintah
daerah. Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah Kota
Palembang memiliki kemandirian keuangan yang dapat dikategorikan sedang,
karena masih bergantung pada sumber pendanaan di luar kendali atau di luar
pengaruh mereka.
e. Fleksibilitas Keuangan
Nilai Nilai median dari rasio B dan rasio D secara berturut-turut adalah
sebesar 6,000 dan 11,460. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah daerah
Kota Palembang pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mempunyai
fleksibilitas keuangan sebesar 6,000 dan 11,460 kali untuk mengatasi kejadian
tidak terduga. Menurut (Ritonga, 2014) kemampuan pemerintah daerah untuk
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 968
mengatasi kejadian luar biasa ditunjukkan oleh nilai rasio fleksibilitas
keuangan. Semakin tinggi nilai rasio maka, semakin baik pula fleksibilitas
keuangan yang dapat berasal dari pihak eksternal maupun pihak internal dari
organisasi pemerintah daerah. Menurut (Priyono, 2017) pemerintah daerah
yang mendapatkan nilai dibawah 1 dalam fleksibilitas keuangannya maka
pemerintah daerah tersebut memiliki kualitas fleksibilitas keuangan yang tidak
memadai. Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah Kota
Palembang memiliki fleksibilitas keuangan yang baik, karena mempunyai
tingkat kapasitas pendapatan yang lebih besar dibandingkan kapasitas utang.
Walaupun jumlah kapasitas pendapatan sudah dinilai cukup, tetapi sebaiknya
pemerintah daerah Kota Palembang mulai meningkatkan fleksibilitas
keuangannya untuk menghadapi kejadian tidak terduga dari internal ataupun
eksternal pemerintahan daerah.
f. Solvabilitas Layanan
Nilai median dari rasio A, rasio B, rasio C, rasio D, dan rasio F secara
berturut-turut adalah sebesar 8.492.001,150; 8.693.479,340; 7.268.230,860;
2.111.710,900; dan 528.060,910. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah
daerah Kota Palembang pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
berdasarkan rasio solvabilitasnya memiliki nilai ekuitas (rasio A) sebesar Rp.
8.492.001,15 untuk melayani setiap warganya, memiliki nilai aset (rasio B)
sebesar Rp. 8.693.479,34 untuk melayani setiap warganya, memiliki nilai aset
tetap (rasio C) sebesar Rp. 7.268.230,86 untuk melayani setiap warganya,
melakukan aktivitas belanja (rasio D) sebesar Rp. 2.111.710,90 untuk
melayani setiap warganya, dan melakukan aktivitas pembangunan/belanja
modal (rasio F) sebesar Rp. 528.060,91 untuk melayani setiap warganya.
Menurut (Maizunati, 2017) nilai rasio dimensi solvabilitas layanan bergantung
pada perkembangan harga dan jumlah penduduk di suatu daerah. Pemerintah
daerah perlu menjaga kestabilan dari pertumbuhan penduduk dan inflasi untuk
menjaga agar nilai rasio solvabilitas layanan ini tetap tumbuh positif. Menurut
(Suwarjuwono & Ritonga, 2017) untuk solvabilitas layanan ini tidak bisa
ditentukan apakah kondisi solvabilitas layanan suatu daerah dalam keadaan
yang baik atau tidak, karena tidak ada batasan yang membedakan antara
kondisi solvabilitas layanan yang baik ataupun yang kurang baik. Namun, pada
umumnya semakin baik pelayanan yang diberikan ditunjukkan dengan semakin
tinggi pula nilai rasio rasio solvabilitas layanannya.
3. Indeks Komposit Kondisi Keuangan Pemerintah Kota Palembang
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, maka telah didapatkan
kategori dari kondisi keuangan pemerintah daerah Kota Palembang selama tahun
2016 sampai dengan tahun 2020. Pengambilan kesimpulan atas kategori ini
berdasarkan atas nilai z-score yang ada pada ketentuan penelitian yang
dikembangkan oleh (Suwarjuwono & Ritonga, 2017).
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
969 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
Tabel 15
Kondisi Keuangan Pemerintah
Daerah Kota Palembang Tahun 2016-2020
Peringkat
Tahun
IKK
Z-Score
Kategori
1
2017
0,942
1,668
Baik
2
2020
0,374
-0,064
Cukup
3
2019
0,354
-0,127
Cukup
4
2018
0,229
-0,507
Cukup
5
2016
0,077
-0,970
Cukup
Rata-rata
0,395
Standar Deviasi
0,328
Berdasarkan pada hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan
bahwa selama tahun 2016 sampai 2020 kondisi keuangan pemerintah Kota
Palembang dapat diurutkan dengan peringkat sebagai berikut. Pada tahun 2017
kondisi keuangan pemerintah daerah Kota Palembang mendapatkan peringkat
pertama dengan kategori baik dengan nilai IKK sebesar 0,942. Selanjutnya, pada
tahun 2020 kondisi keuangan pemerintah daerah Kota Palembang mendapatkan
peringkat kedua dengan kategori cukup dengan nilai IKK sebesar 0,374.
Kemudian, pada tahun 2019 kondisi keuangan pemerintah daerah Kota
Palembang mendapatkan peringkat ketiga dengan kategori cukup dengan nilai
IKK sebesar 0,354. Pada tahun 2018 kondisi keuangan pemerintah daerah Kota
Palembang mendapatkan peringkat keempat dengan kategori cukup dengan nilai
IKK sebesar 0,229. Kemudian pada tahun 2016 kondisi keuangan pemerintah
daerah Kota Palembang mendapatkan peringkat kelima dengan kategori cukup
dengan nilai IKK sebesar 0,077.
Kesimpulan
Berikut kesimpulan terkait penelitian yang dapat diambil yaitu dapat dikatakan
bahwa pemerintah daerah Kota Palembang memiliki solvabilitas jangka pendek yang
baik, karena memiliki aset lancar yang cukup untuk menjamin kewajiban lancarnya.
Kemudian, pemerintah daerah Kota Palembang memiliki solvabilitas jangka panjang
yang baik karena memiliki jumlah aset yang cukup untuk menjamin kewajiban jangka
panjangnya. Kemudian, pemerintah daerah Kota Palembang memiliki solvabilitas
anggaran yang baik, karena memiliki jumlah pendapatan yang cukup untuk digunakan
dalam membiayai belanja operasionalnya. Kemudian, pemerintah daerah Kota
Palembang memiliki kemandirian keuangan yang masuk dalam kategori sedang, karena
masih bergantung pada sumber pendanaan di luar kendali atau di luar pengaruh mereka.
Kemudian, pemerintah daerah Kota Palembang memiliki fleksibilitas keuangan yang
baik, karena memiliki jumlah kapasitas pendapatan (setelah dikurangi belanja-belanja
wajib dan pendapatan terikat) yang lebih besar dibandingkan kapasitas utang.
Kemudian, tidak dapat dikatakan apakah nilai rasio solvabilitas layanan pemerintah
daerah Kota Palembang sudah dalam kadar baik ataukah belum. Hal ini dikarenakan,
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 970
belum adanya batasan jelas yang dapat membedakan kondisi solvabilitas layanan yang
baik dan kurang baik. Akan tetapi, semakin besar nilai solvabilitas layanan maka
semakin baik pula kondisi solvabilitas layanan di pemda tersebut.
Berdasarkan perhitungan atas Indeks Komposit Kondisi Keuangan (IKK) yang
telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa selama tahun 2016 sampai tahun
2020 maka kondisi keuangan pemerintah daerah Kota Palembang yang terbaik berada
pada tahun 2017 dengan kategori "Baik" dan diikuti dengan tahun 2020, 2019, 2018,
dan 2016 dengan kategori "Cukup".
Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun
2016-2020
971 Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022
BIBLIOGRAFI
Jusup, A. (2011). Haryono. Auditing (Pengauditing) I.Google Scholar
Kamnikar, J. A., Kamnikar, E. G., & Deal, K. H. (2006). Assessing a states financial
condition. The Journal of Government Financial Management, 55(3), 30. Google
Scholar
Maizunati, N. A. (2017). Analisis Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Kota
Magelang Dalam Klaster Kota Di Jawa-Bali. Jurnal RAK (Riset Akuntansi
Keuangan), 2(1), 139162. Google Scholar
Primawaty, A. (2017). Analisis Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Se-Sumatera
Tahun 20112015. Accounting and Business Information Systems Journal, 5(1).
Google Scholar
Priyatno, D. (2018). SPSS Panduan Mudah Olah Data Bagi Mahasiswa dan Umum.
Yogyakarta: Andi. Google Scholar
Priyono, C. (2017). Analisis Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah di Kalimantan
Tahun 2011 sd 2015. Accounting and Business Information Systems Journal, 6(1).
Google Scholar
Ritonga, I. T. (2014). Analisis Laporan Keuangan Pemda. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Google Scholar
Selatan, B. R. P. P. S. (2020). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2020.
http://bpkad.sumselprov.go.id/laporan-keuangan-provinsi/
Simanjuntak, K. M. (2015). Implementasi kebijakan desentralisasi pemerintahan di
Indonesia. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(2), 111130.
Google Scholar
Sofyan, M. (2019). Rasio Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan. Akademika,
17(2), 115121. Google Scholar
Sudaryo, Y., Sjarif, D., Sofiati, N. A., & Bandung, S. I. (2021). Keuangan di era
otonomi daerah. Penerbit Andi. Google Scholar
Sugiyono, P. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung:
Alfabeta, 28, 112. Google Scholar
Suwarjuwono, P., & Ritonga, I. T. (2017). Analisis Tingkat Pengungkapan Akun
Persediaan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Jawa. Jurnal Dinamika
Akuntansi Dan Bisnis, 4(2), 173188. Google Scholar
Wardhani, N. W. (2017). Analisis Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Bali, Ntb,
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida
Syntax Admiration, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 972
Dan Ntt Tahun 2011-2015. Accounting and Business Information Systems Journal,
5(4). Google Scholar
Yuliani, N. L., & Agustini, R. D. (2016). Faktor yang mempengaruhi kualitas laporan
keuangan pemerintah daerah. Jurnal Analisis Bisnis Ekonomi, 14(1), 5664.
Google Scholar
Copyright holder :
Aditya Mahendra, Faridah, Anggeraini Oktarida (2022)
First publication right :
Jurnal Syntax Admiration
This article is licensed under: