Analisis Rasio Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Di Kota Palembang Pada Tahun 2016-2020
Main Article Content
Desentralisasi di Indonesia mengalami perkembangan yang terus berlangsung hingga saat ini. Salah satu hasil dari desentralisasi ini adalah diberlakukannya desentralisasi pengelolaan keuangan yang memberikan pemerintah daerah hak-hak untuk mengelola pendapatan, belanja, dan pendanaannya. Output dari diberlakukannya desentalisasi pengelolaan keuangan ini adalah laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun, di dalam laporan keuangan ini belum menginformasikan tentang kondisi keuangan dari pemerintah daerah yang menerbitkannya. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio kondisi keuangan pemerintah daerah di kota Palembang selama kurun waktu 2016 sampai dengan tahun 2020 dengan menggunakan model enam dimensi yang dikembangkan oleh Ritonga (2014). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari LHP LKPD Kota Palembang selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dengan hasil opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah kota Palembang memiliki solvabilitas jangka pendek, solvabilitas jangka panjang, solvabilitas anggaran, dan fleksibilitas keuangan yang baik karena memiliki aset lancar, aset, jumlah pendapatan, dan kapasitas pendapatan yang dinilai masih memadai. Tetapi, memiliki kemandirian keuangan yang kurang baik karena masih bergantung pada sumber pendanaan di luar kendalinya. Kemudian, untuk solvabilitas layanan belum dapat dinilai tingkatannya karena belum adanya batasan yang jelas yang dapat membedakan kondisi yang baik dan kurang baik. Namun, semakin tinggi nilai solvabilitas layanannya maka semakin baik pula kondisi solvabilias layanan