Keadilan Restoratif dalam Dinamika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Main Article Content
The purpose of this study is to assess the effectiveness of the implementation of restorative justice in handling certain criminal cases in Indonesia. The type of research used is descriptive. Which means that this research will be discussed in the form of a presentation that is elaborated in words carefully and thoroughly. In this case, the presentation of the concept of restorative justice as a means of resolving non-litigation cases (outside the court) and its relevance to the dynamics of criminal law reform in Indonesia. The approach method in this study is a normative juridical approach method. As a result, criminal law reform must be formulated with a policy-oriented approach, as well as an approach oriented to the values that live in society. Restorative justice as one of the alternative case resolution in the criminal justice system that focuses on restoring the original situation by involving victims, perpetrators and the community is one of the efforts in criminal law reform that is oriented not only to retaliation.
Alghifary, Rappin Muhamad. (2023). Analisa Yuridis Kriminalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Budi Rizki, Husin. (2020). Studi Lembaga Penegak Hukum. Studi Lembaga Penegak Hukum.
Flora, Henny Saida. (2022). Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu Studi Hukum Profetik. Criminal Law, 11(8).
Hardani, Sofia, & Bakhtiar, Nurhasanah. (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Hotmaulana Hutauruk, Rufinus. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika.
Irsyad Dahri, S. H. (2020). Pengantar Restorative Justice. GUEPEDIA.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, Franciscus Theojunior. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Martha, Aroma Elmina, & SH, M. H. (2018). Politik Hukum Pidana Delik Agama (Tinjauan Terhadap Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Terkait Delik Agama Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana). Universitas Islam Indonesia.
Mulkan, Hasanal, & Wulandari, Mona. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang Disalahgunakan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang: Criminal Law Enforcement Against Possession of Illegally Abused Firearms that Causes Someone’s Death. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 5(2), 275–287.
Panggabean, D. R. H. P., & SH, M. S. (2023). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penerbit Alumni.
Prasetyo, Teguh. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media.
Rahmawati, Maidina. (2022). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform.
Ruba’i, Masruchin. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Satria, Hariman. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123.
Siregar, Dahris, & Elyani, Elyani. (2023). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagi Kejiwaan Anak Laki Laki Dan Perempuan Di Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(2), 127–132.
Sofyan, Andi Muhammad, & SH, M. H. (2020). Hukum Acara Pidana. Prenada Media.
Ticoalu, Sergio. (2015). Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1).
Wardhani, Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–31.
Wulandari, Cahya. (2021). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233–249.
Zehr, Howard, & Gohar, Ali. (2002). The Little Book of Restorative Justice, Pennsylvania. Good Books.