Membaca Aktivisme Politik Islam dan Demokrasi Di Indonesia Pasca 212

Main Article Content

Muhammad Naufan Rizqullah
Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

Dalam hubungan Islam dan demokrasi, atau Islam dan politik secara umum, Indonesia dipandang berhasil merawat keduanya secara berdampingan dalam masa transisi pasca-otoritarianisme Orde Baru. Sampai ketika aksi yang berlangsung pada 2 Desember 2016 (baca: Aksi Bela Islam 212) dinilai mengancam tatanan politik yang toleran dan demokratis. Peristiwa tersebut kerap dimaknai sebagai awal kebangkitan aktivisme politik Islam di Indonesia. Berangkat dari keyakinan tersebut, respon negara adalah dengan memberlakukan kebijakan illiberal sebagai upaya meredam penyebaran paham radikalisme Islam. Formulasi kebijakan semacam itu disusun berdasarkan argumen kultural atau ideologi tentang Islam. Opini yang disuarakan secara terus-menerus oleh kebanyakan intelektual Islam Indonesia. Analisis yang bukan hanya menyampingkan isu tentang hak asasi dan demokrasi atas nama stabilitas negeri, melainkan juga tidak memberikan ruang kemungkinan terjadinya relasi kuasa dan manuver di antara oligarki yang menyertainya dalam kepentingannya memengaruhi dan menguasai arena politik. Oleh karena itu, peristiwa 212 tidak secara otomatis merupakan manifestasi dari kulminasi aktivisme politik Islam atau kemenangan Islam radikal yang dapat membahayakan eksistensi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, tetapi fenomena tersebut dapat dimaknai sebagai artikulator tentang isu ketidakadilan sosial. Analisis ekonomi-politik semacam itu diperlukan guna memahami lebih luas dinamika politik keagamaan kontemporer yang sedang berlangsung di Indonesia.


Keywords: radikalisme, aktivisme politik islam, analisis kultural, kebijakan illiberal, oligarki