Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surabaya

Main Article Content

Naufa Salsabilah
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia
Hariyo Sulistiyantoro
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia

Perkawinan menjadi salah satu cara masyarakat untuk meneruskan keturunan dengan ikatan lahir batin dengan syarat dan rukun sahnya. Hukum Indonesia mengaturnya pada Undang-undang Perkawinan. Pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan apabila batas umur perkawinan untuk laki-laki yaitu 19 tahun dan untuk perempuan yaitu 16 tahun. Namun peraturan tersebut mengalami revisi pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan apabila batas umur kedua calon mempelai baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Adanya perubahan tersebut tentu mempertimbangkan dampak adanya perkawinan di bawah umur. Apabila batas umur semakin tinggi, maka dampak negatif semakin banyak terjadi di kalangan masyarakat. Meski pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan adanya tahapan dispensasi kawin apabila terjadi penyimpangan, namun hal itu seolah masih mengizinkan dampak negatif tetap terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini perlu dipertanyakan kepastian hukum dan fungsi batas umur perkawinan Pasal 7 ayat (1). Ketentuan tersebut dibuat tak lain juga untuk meminimalisir penyimpangan dan dampak-dampak negatif yang tidak diharapkan akibat perkawinan di bawah umur. Maka dengan begitu, penelitian ini memiliki tujuan guna mengetahui faktor pengajuan permohonan dispensasi kawin dan alasan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut di Pengadilan Agama Surabaya. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris dengan wawancara secara langsung terhadap hakim yang bersangkutan.


Keywords: dispensasi perkawinan, di bawah umur, pertimbangan hakim