Aspek Manajemen dan Hukum Perdata Internasional Terhadap Penerapan Batasan Commercial Activity dalam Sengketa Imunitas BUMN Indonesia di Pengadilan Asing
Main Article Content
Menurut teori imunitas mutlak, tindakan suatu negara berdaulat tidak dapat diuji oleh pengadilan asing, sehingga dalam melakukan kegiatan seperti perdagangan, negara biasanya berlindung di balik tameng kedaulatan. Meningkatnya peran negara dalam perdagangan internasional menyebabkan teori imunitas mutlak tidak dipertahankan lagi. Amerika Serikat dan Australia menerapkan teori imunitas negara terbatas. Hal ini terlihat dalam perkara Anglo-Iberia melawan Jamsostek di Amerika Serikat dan Garuda Indonesia melawan Australia Competition and Consumer Commission di Australia. Dalam perkara pertama, Jamsostek dikategorikan sebagai perwakilan negara yang tindakannya tidak bersifat komersial sehingga berhak atas imunitas. Sedangkan dalam perkara kedua, Garuda Indonesia dikategorikan sebagai perwakilan negara yang tindakannya bersifat komersial sehingga tidak berhak mendapatkan imunitas