Analisis Perjanjian Internasional dan Dampak Terhadap Hubungan Kerjasama Indonesia-Fiji
Main Article Content
Indonesia Australia Ekonomi Partnership merupakan perjanjian kemitraan atau disebut dengan perjanjian bilateral kedua negara. Perjanjian ekonomi ini akan mengatur pasar Indonesia untuk eksportir Australia. Lebih dari 99% ekspor barang Australia ke Indonesia berdasarkan nilai akan dihitung bebas biaya bea. Dalam perjanjian ini, penulis menemukan adanya peningkatan ekonomi Indonesia saat ikut dalam perjanjian Internasional I-A CEPA Agreement. Peningkatan terjadi karena adanya minimalisir resiko kerugian bagi kedua negara dalam bidang ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum kepustakan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang berasal dari buku-buku serta artikel tentang perjanjian dagang antara Indonesia dan Australia. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep serta pendekatan perundang-undangan. Kerangka teori yang dipakai sebagai dasar analisis adalah teori perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja yang menjelaskan tentang perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antara bangsa-bangsa bertujuan untuk mengakitkan hukum tertentu. Pembahasan penelitian penulis mengemukakan bahwa; adanya peningkatan ekonomi nasional di Indonesia pada tahun 2020 hingga 2021 akibat dampak dari perjanjian kerjasama dagang Indonesia dan Australia. Demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia memberikan keuntungan bagi hubungan diplomatik kedua negara serta mengakibatkan kemajuan ekonomi akibat dari hukum yang berlaku serta mengikat kedua negara tersebut.