Persetujuan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampak Dari UU Ciptaker Bagi Lingkungan

Main Article Content

Muhammad Ilham Nur
Universitas Internasional Batam, Indonesia
Natasha Fraiskam
Universitas Internasional Batam, Indonesia
Renti Friska Pangaribuan
Universitas Internasional Batam, Indonesia
Edo Clarita Samad
Universitas Internasional Batam, Indonesia

Dalam undang-undang mengenai aturan lingkungan hidup terdapat beberapa perubahan aturan perizinan yang dimuat dalam UU No 11 th 2020 tentang ciptaker (omnibus law). Perubahan perizinan terkait lingkungan hidup dalam Omnibus Law sangat berdampak besar dalam kelangsungan lingkungan hidup, hal ini dikarena ada kewenangan pemerintah yang hilang. Berdasarkan pandangan pada proses dan substansi dari omnibus law terdapat indikasi bahwa materi muatan banyak memiliki relasi dan keterkaitan dengan hak asasi manusia. penelitian ini bertujuan agar dapat membedakan UUPPLH dan UU cipaker dan  serta dampak dari di ubahnya peraturan tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian normatif dengan memanfaatkan data sekunder sebagai sumber penelitian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu mengaitkan aturan yang berlaku saat ini serta berkaitan dengan permasalahan yang telah peneliti deskripsikan di atas, kemudian diolah dan dikaitkan  dengan pendapat yang didasarkan oleh penelitian dan penemuan pada implementasi hukum yang sedang berlaku saat ini yang menyangkut dengan permasalahan yang dibahas oleh penelitipenulis berniat untuk membuat penelitian mengenai perbandingan Pengolahan Lingkungan Hidup Pasca Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Bagaimana dampak perubahan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat beserta lingkungan hidupnya


Keywords: persetujuan lingkungan, undang-undang cipta kerja, uu ciptaker, lingkungan