Tanggungjawab Negara Terhadap Kebebasan Di Papua Sebagai Hak Asasi Manusia “Persfektif Kitab Suci Dan Teori Kebebasan”
Main Article Content
Tujuan Penulisan dalam artikel ini adalah untuk mengaanalis dan mengemukakan apa kata Kitab Cuci dan apa kata Teori tentang kebebasan manusia dan bagaimana Negara berperan melaksanakan kewajiban pokoknya sebagai organisasi kekuasaan tertinggi dalam menegakkan Hukum dan HAM. Dalam kenyataanya Negara belum berperan maksimal dalam melindungi, menghormati dan memenuhi hak dasar setiap manusia karena terlihat disana-sini begitu banyak pelanggaran HAM terjadi dan belum terselesaikan seperti di Papua pada kabupaten Nguga, Intan Jaya, Puncak Jaya dan pelanggaran HAM masa lalu seperti Wasior Tahun 2001, Wamena Tahun 2003 dan Paniai tahun 2014. Agar harkat dan martabat manusia dijungjung tinggi maka Negara diharapkan berperan kongkrit untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM sesuai hukum yang berlaku dengan menempatkan nilai, harkat dan martabat setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan diatas kekuasaan Negara dan kekuasaan Negara harus dipakai untuk melindungi, menghormati dan memenuhi kebutuhan setiap warga Negara sesuai amanah Kitab suci dan dasar hukum kodrat yang ada dalam mengembang kebebasan ekspresia orang Papua sebagai bagian dari Indonesia.