Studi Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Main Article Content

Nizar Naufal Khoiriyyah
Universitas Narotama Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Dalam penyelenggaraan hukum dalam suatu negara, sebuah negara mengatur hukum dalam seluruh lapisan didalamnya termasuk juga pemerintahan. Salah satu bentuk penegakan hukum di dalam pemerintahan yaitu dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara pemerintah dengan warga masyarakat, akibat dari adanya perbuatan pemerintah yang dianggap melangggar hak-hak dari warga masyarakat. Undang-Undang PTUN yang berlaku saat ini adalah UU Republik Indonesia No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986. Dalam tugasnya dijelaskan di pasal 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 yaitu Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Dan memiliki kedudukan disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi


Keywords: Peradilan Tata Usaha Negara, Alur penyelesaian sengketa, Analisis