Peran Gubernur Provinsi Lampung sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Main Article Content

Ayu Resti Anjani
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Publik, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
Andri Ardiansyah
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Publik, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
Ahmad Muksin
Postdoctoral Ilmu Administrasi Publik, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

Penelitian berjudul “Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Melaksanakan Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Gubernur Lampung)”. Penelitian dilakukan di Pemerintah Lampung, menggunakan metode kualitatif dengan data primer dan sekunder yang dimana dikumpulkan melalui wawancara dengan Staf Ahli (TA) Gubernur, dan perwakilan masyarakat, Observasi dan Dokumentasi serta pengambilan data jarak jauh dengan data kepustakaan sepenuhnya lalu diolah. Gubernur Lampung dipilih karena memiliki daya Tarik untuk di kaji dikarenakan hasil analisis terdahulu peneliti ada banyak kendala dalam menjalankan peran sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. Analisis data mengikuti teori Neuman (Neuman, 2013) khususnya successive approximation di mana data empiris didiskusikan bolak-balik dengan teori, konsep dan kebijakan kemudian menarik simpulan. Adapun hasil dari kajian ini menujukkan Keberhasil dalam melaksanakan peran gubernur lampung di bagiang pembinaan dalam memberikan pelatihan kepada kabupaten atau kota yang berhasil menerapkan RAN-HAM generasi ke-5, yang fokus pada kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, pelatihan harus diberikan kepada minimal 60 persen dari populasi kabupaten atau kota tersebut. Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada kementerian dan pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam pembangunan hak asasi manusia. Kemudian pengawasan lemahnya di bagian pembangunan Kerusakan jalan raya seperti jalan berlubang dan amblas dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, kerusakan jalan harus segera diperbaiki. Sebagai masyarakat pengguna jalan, kita seharusnya membantu mengurangi dampak kerusakan jalan jika jalan rusak tidak segera teratasi. Kita dapat menambal lubang-lubang dengan material yang ada di sekitar kita seperti pasir, sisa bangunan, tanah, atau material lainnya.


Keywords: Peran Gubernur, Pembinaan, Pengawasan, Pemerintahan Daerah