Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Informasi yang Tidak Jelas dalam Pembelian Pakaian Bekas Impor melalui Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Shaenaz Fielia Ardani
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya Jawa Timur, Indonesia
Yana Indawati
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia

Pakaian bekas impor merupakan pakaian yang telah digunakan oleh orang lain dan berasal dari luar negeri yang tidak jelas bagaimana kondisi sebelumnya, apakah pemakai sebelumnya bersih dan pastinya terdapat banyak bakteri pada pakaian. Pelaku usaha banyak yang merambah ke Instagram dalam menjual pakaian bekas impor. Namun pelaku usaha dalam hal ini menjual pakaian bekas impor melalui Instagram dengan informasi yang tidak jelas sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen. Tujuan dari penulisan ini agar semua masyarakat lebih pintar dan terbuka dalam membeli suatu barang agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha, serta untuk mengetahui permasalahan mengenai bentuk-bentuk informasi tidak jelas yang seperti apa yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen akibat dari penjualan pakaian bekas impor dengan informasi yang tidak jelas serta upaya yang dapat dilakukan konsumen apabila mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.


Keywords: konsumen, pakaian bekas, impor
Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.